JEMBER, Jawa Timur – Suasana mencekam menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, didampingi tim penyidik, menggelar konferensi pers singkat namun tegas. Kali ini, sorotan tertuju pada penahanan seorang rekanan berinisial SR, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan makanan untuk kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024. SR, dengan rompi tahanan berwarna merah muda yang membalut tubuhnya, dikawal ketat menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Penahanan SR ini menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan yang telah berjalan. Menurut Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, SR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, ketidakkooperatifannya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya membuat tim penyidik harus mengambil langkah tegas.
"Kami sudah menetapkan SR sebagai tersangka pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dan akhirnya hari ini kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik, " ujar Ichwan Effendi kepada awak media di Kantor Kejari setempat.
Proses pemeriksaan terhadap SR sendiri memakan waktu yang cukup panjang, mulai dari pagi hingga sore hari. Keputusan untuk menahannya diambil demi kelancaran proses hukum lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi Sosraperda.
"Dengan demikian, sudah lengkap lima orang tersangka yang ditahan. Kami harapkan semuanya berjalan lancar dan proses penyelesaian perkara hingga disidangkan di pengadilan, " tambahnya, menunjukkan optimisme bahwa kasus ini akan segera menemui titik terang.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan empat tersangka lain yang memiliki peran penting dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, mantan istrinya YQ, serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan staf Sekretariat DPRD Jember, berinisial AN dan RAR. Keberadaan kelima tersangka ini kini melengkapi gambaran utuh dari dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Peran SR dalam kasus ini diungkapkan Ichwan Effendi sebagai pihak yang turut membantu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosraperda di Jember.
Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka melibatkan proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember pada tahun anggaran 2023/2024. Akibat praktik ini, negara diduga mengalami kerugian yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hal ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Ichwan Effendi juga membeberkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota dewan yang masih aktif maupun mantan anggota dewan yang diduga memiliki keterlibatan. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 20 orang anggota DPRD Jember, baik yang masih menjabat maupun mantan anggota, telah dimintai keterangan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Ichwan Effendi tidak menutup kemungkinan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain yang belum diperiksa.
"Ada beberapa dokumen baru yang kami sita sebagai barang bukti, namun untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh tim auditor, " jelasnya. Penemuan dokumen baru ini menambah daftar bukti yang akan memberatkan para tersangka. Proses audit kerugian negara yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai besaran kerugian yang ditimbulkan. (PERS)

Updates.