Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

    Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

    JEMBER, – Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian kinerja Satres Narkoba Polres Jember dalam press release pengungkapan peredaran gelap narkoba selama periode Maret 2026. 

    Dalam keterangannya, pihak Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus Narkoba dan para tersangka, Selasa, (31/3/2026).

    “Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan, ” ungkap AKBP Bobby.

    Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka dan Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan total berat 35, 99 gram. 

    Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan peredaran sistem ranjau.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. 

    Sementara untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.

    Selain itu, Polres Jember Polda Jatim juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. 

    Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl. Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

    Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

    Kapolres Jember juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibackup tim Alap-Alap dan Samapta. 

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.

    AKBP Bobby menambahkan bahwa selama Maret terdapat tiga kasus menonjol. 

    Di antaranya pengungkapan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11, 63 gram sabu, di Kencong sebesar 7, 31 gram, serta penggerebekan di Karangbayat yang mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.

    Menurutnya, para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik.

    “Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika, ” jelasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir, saat ini masih menjalani proses asesmen terpadu.

    Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, ” pungkasnya. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Hari Besar Keagamaan, Satgas Pangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Pesan Haru dan Semangat Pengabdian Warnai Wisuda 261 UNAIR

    Ikuti Kami