"Tangkap Pelaku Penganiayaan, Polsek Kalisat Tunjukkan Kinerja"

    "Tangkap Pelaku Penganiayaan, Polsek Kalisat Tunjukkan Kinerja"
    Pelaku Penganiayaan Berat B.

    Jember, - Polsek Kalisat Polres Jember bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Junggrang I, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Dalam waktu singkat, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial Buro, warga setempat, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Muzammil (24).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di pinggir jalan dekat gudang milik orang tua korban. Awalnya, pelaku Buro menanyakan tutup cangkir miliknya kepada seorang saksi berinisial E, yang saat itu sedang membuatkan kopi di lokasi tersebut. Ketika E menjawab tidak tahu, pelaku merasa tersinggung dan terjadi adu mulut di antara keduanya.

    Saat itu pelaku diketahui sedang memegang sebilah golok. Melihat situasi memanas, korban Ahmad Muzammil datang untuk melerai dan mencoba menenangkan pelaku dengan cara merangkulnya. Namun, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengayunkan golok sebanyak tiga kali ke arah kepala korban.

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka robek di bagian kepala dan segera dilarikan ke RS dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan perawatan medis.

    Mendapat laporan dari AYF (25), Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan dan mengamankan pelaku Buro beserta barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 40 cm dengan gagang kayu warna coklat.

    Kapolsek Kalisat IPTU. Ika Mufid Dari S.E., M.Psi. menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kamis, (23/12/2025) 

    “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka Buro dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

    Langkah cepat Polsek Kalisat ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di masyarakat. (AR)

    jember polres polsek kalisat pelaku penganiayaan berat
    Andry

    Andry

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Serahkan 2 Unit Traktor...

    Artikel Berikutnya

    Polres Jember Hadirkan Layanan Publik yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Helm Komika Rispo Hilang, Pelaku Terciduk Kurang dari 24 Jam
    Lulus Pendidikan Doktor, Arteria Sebut UNAIR jadi Ruang Benahi Diri
    Doktor ITS Ciptakan Pendeteksi Kerusakan Jalan Berbasis AI
    Lemhannas RI Perkuat Kepemimpinan Ketua DPRD Lewat KPPD 2026
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok

    Ikuti Kami